Kapolsek Tegaskan Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Tetap Diproses: “Hukum Harus Ditegakkan!”

    Kapolsek Tegaskan Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Tetap Diproses: “Hukum Harus Ditegakkan!”
    Kapolsek Tegaskan Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Tetap Diproses: “Hukum Harus Ditegakkan!”

    Bukittinggi, - Kapolsek IV Koto, Kabupaten Agam, menegaskan bahwa kasus pengeroyokan dan pengrusakan warung milik Khalidi yang terjadi pada Maret 2024 tetap dalam proses penyelidikan. Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon pada Kamis (13/02), Kapolsek memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yesy Kurniati, SIK, MM, yang menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibiarkan.

    Peristiwa pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh sejumlah warga IV Koto yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Selain mengalami kekerasan fisik, Khalidi juga harus menerima kenyataan pahit bahwa warung tempat ia mencari nafkah bersama istrinya, Mira, dan tiga anak mereka, dirusak secara paksa. Para pelaku menuduh tanpa bukti bahwa warung tersebut menjual minuman keras berupa tuak.

    Kapolsek IV Koto, AKP Fitrianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Wali nagari IV Koto yang tidak kooperatif dalam proses hukum ini. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa pihak nagari akan membantu pengusutan kasus pengrusakan warung Khalidi.

    “Saya sangat menyesalkan sikap Wali nagari yang terkesan lepas tangan. Padahal, sebelumnya ia berjanji untuk kooperatif dalam kasus ini, ” ujar AKP Fitrianto.

    Sementara itu, informasi yang dihimpun dari saksi-saksi di lapangan menguatkan dugaan bahwa sejumlah oknum terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut. Beberapa saksi yang telah memberikan keterangan di Polsek IV Koto memastikan bahwa mereka melihat langsung kejadian yang menimpa Khalidi dan keluarganya.

    Namun, upaya menghubungi Wali nagari IV Koto, Agus, untuk meminta klarifikasi tidak membuahkan hasil. Telepon yang berkali-kali dihubungi tak kunjung diangkat.

    "Dulu sebelum menjabat, dia sering datang ke warung kami, bahkan berkaraoke. Tapi setelah menjadi Wali nagari, dia diam saja saat kami dizalimi. Seperti tidak punya hati nurani!" ungkap Mira, istri Khalidi, dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung.

    Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keadilan bagi korban sekaligus mempertanyakan peran pemimpin setempat dalam menegakkan hukum. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.(**)

    agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    City of Randang Jadi Fokus Kajian Dosen...

    Artikel Berikutnya

    Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Jadi Tamu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri

    Ikuti Kami