PADANG – Samsat Padang melaksanakan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung yang hadir kembali. Program ini berlaku dari tanggal 23 Agustus – 23 September 2023.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Hilman Wijaya Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Raihan Farani Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dan Mistar Kepala UPTD PPD Padang Samsat Padang, di Car Free Day Kota Padang pada Minggu, 3 Agustus 2023.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.
Program 5 Untung memberikan keringanan berupa
- Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :
- Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.
- Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.
- Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
- Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Hilman menyampaikan program ini diadakan kembali dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam regristrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Masih banyak masyarakat yang belum melakukan regristrasi kendaraan dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor Samsat. Terlebih masih banyak kendaraan non BA yang digunakan di Sumatera Barat dan belum di pindahkan ke BA. Kami berharap dengan adanya pembebasan Bea Balik Nama bagi kendaraan non BA ini masyarakat dapat memanfaatkannya untuk merubah plat kendaraannya menjadi BA ” ujar Hilman
Raihan juga menambahkan selain pembebasan PKB dan BBNKB, Jasa Raharja memberikan pembebasan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Sehingga wajib pajak hanya membayarkan pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalannya saja, denda tahun lalu dan tahun tahun lalunya kami bebaskan”jelas Raihan
Mistar menambahkan karena program ini betul-betul sangat menguntungkan bagi masyarakat. Apabila mati pajak 2 tahun cukup hanya membayar 1 tahun kedepan. Apabila mati pajak 3 tahun atau lebih cukup membayar 2 tahun yaitu 1 tahun untuk kebelakang dan 1 tahun untuk kedepan.
“Segera manfaatkan program 5 untung ini, segera datang ke kantor Samsat terdekat karena hanya sampai 23 September 2023. Program ini berlaku di seluruh Sumatera Barat, ” tutup Mistar.